• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
  • Login
TIPIKOR TV
  • Beranda
  • Daerah
    • DKI Jakarta
    • Prov. Riau
    • Prov. Sumatra Barat
    • Prov. Sumatra Selatan
    • Prov. Sumatra Utara
    • Prov. Jambi
    • Prov. Babel
    • Prov. Gorontalo
    • Prov. Jawa Barat
    • Prov. Jawa Timur
    • Prov. Malut
    • Prov. Sulut
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Gaji PPPK Paruh Waktu Sumut Bervariasi, Guru Minta Evaluasi Kebijakan

1.6k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan//Tipikor Tv— Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Utara menunda bahkan menolak menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) setelah mengetahui besaran gaji yang tercantum bervariasi dan dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.Selasa( 09/02/2026) .

Para PPPK Paruh Waktu tersebut sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025. Namun dalam SPK yang dibagikan, besaran gaji tercantum mulai dari Rp30.000 hingga ratusan ribu rupiah per bulan, sementara kewajiban kerja ditetapkan penuh mengikuti hari dan jam kerja aparatur sipil negara.

Penetapan upah tersebut disebut masih mengacu pada besaran honor yang diterima masing-masing tenaga pendidik dan tenaga teknis saat masih berstatus honorer.

Seorang guru SMK di Kabupaten Nias Selatan berinisial PG menyampaikan bahwa meski status ASN PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian administrasi, besaran upah yang diterimanya belum sebanding dengan tugas yang dijalankan.

“Upah yang tertera di SPK saya Rp300.000 per bulan, sama seperti saat masih honorer. Padahal kami diwajibkan hadir setiap hari dan melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan,” ujar PG, Senin (9/2/2026).

Hal senada disampaikan guru SMA berinisial KG. Ia mengaku mengetahui adanya rekan guru PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima upah sebesar Rp30.000 per bulan sebagaimana tertulis dalam SPK.

“Besaran tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan tanggung jawab dan jam kerja guru,” ungkapnya.

Menurut KG, perbedaan besaran upah berpotensi menimbulkan ketimpangan di internal PPPK Paruh Waktu, mengingat kewajiban kerja relatif sama, yakni mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu serta kehadiran setiap hari kerja.

Para guru berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengupahan PPPK Paruh Waktu, termasuk penetapan standar yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui pernyataan normatif menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap evaluasi dan akan dikaji sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, para guru menyatakan masih menunggu kepastian dan langkah konkret dari pemerintah daerah sebelum menentukan sikap lanjutan.

( F. Bago )

Previous Post

BPD Desa Ipu Tuntut Sanksi Adat untuk PT Sepalar Yasa Kartika

Next Post

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Penjual Bensin dan Gas di Sobawagoli Ludes Dilalap Api, Tim Damkar Kabupaten Nias Selatan Dikerahkan

Next Post
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Penjual Bensin dan Gas di Sobawagoli Ludes Dilalap Api, Tim Damkar Kabupaten Nias Selatan Dikerahkan

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Penjual Bensin dan Gas di Sobawagoli Ludes Dilalap Api, Tim Damkar Kabupaten Nias Selatan Dikerahkan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Sumut Bervariasi, Guru Minta Evaluasi Kebijakan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Mesjid Al-Amilin Sukajadi-Pekanbaru Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Sebanyak 16 Ekor

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • 8 KM Jalan Hilifalago–Hilifalago Raya dan Hilifarono Rusak Berat, Warga Minta Pemkab Nias Selatan Segera Turun Tangan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Solar Subsidi Mengalir ke Kantong Yang Salah

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Bupati Nias Selatan Lantik 43 Pejabat, Empat Camat Ikut Berganti

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
TIPIKOR TV

© 2020 TIPIKOR TV

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • DKI Jakarta
    • Prov. Riau
    • Prov. Sumatra Barat
    • Prov. Sumatra Selatan
    • Prov. Sumatra Utara
    • Prov. Jambi
    • Prov. Babel
    • Prov. Gorontalo
    • Prov. Jawa Barat
    • Prov. Jawa Timur
    • Prov. Malut
    • Prov. Sulut
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 TIPIKOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77