• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
  • Login
TIPIKOR TV
  • Beranda
  • Daerah
    • DKI Jakarta
    • Prov. Riau
    • Prov. Sumatra Barat
    • Prov. Sumatra Selatan
    • Prov. Sumatra Utara
    • Prov. Jambi
    • Prov. Babel
    • Prov. Gorontalo
    • Prov. Jawa Barat
    • Prov. Jawa Timur
    • Prov. Malut
    • Prov. Sulut
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

BPD Desa Ipu Tuntut Sanksi Adat untuk PT Sepalar Yasa Kartika

BPD Desa Ipu Tuntut Sanksi Adat untuk PT Sepalar Yasa Kartika
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Barito Utara, TIPIKORTV.Com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuntut pemberlakuan sanksi adat terhadap PT Sepalar Yasa Kartika atas dugaan pelanggaran hukum adat yang berlaku di wilayah setempat. Tuntutan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara dan sejumlah instansi terkait.

Ketua BPD Desa Ipu bersama tokoh adat dan masyarakat Desa Ipu menyampaikan tuntutan kepada manajemen PT Sepalar Yasa Kartika.

Tuntutan berupa pelaksanaan sanksi adat berupa ritual “Wara” selama 7 hari 7 malam lengkap dengan perlengkapan dan pembiayaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dilampirkan.

Surat tuntutan dikeluarkan pada 11 Desember 2025, dan hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tuntutan ini muncul karena pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran dan aktivitas penguasaan lahan milik warga yang tengah berduka sebelum dilaksanakannya ritual adat bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Dalam aturan adat setempat, lahan keluarga yang sedang menjalani masa ritual tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.

BPD Desa Ipu menyatakan bahwa jika PT Sepalar Yasa Kartika tidak menjalankan sanksi adat tersebut, maka masalah ini akan dilaporkan secara berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam surat tuntutan itu disebutkan bahwa ritual Wara merupakan bagian penting dari hukum adat masyarakat setempat, yang berfungsi bukan hanya sebagai penghormatan terhadap arwah leluhur, tetapi juga sebagai penanda masa berkabung keluarga. Selama proses ritual berlangsung, pihak luar, termasuk perusahaan, dilarang melakukan aktivitas di atas lahan keluarga yang berduka.

Ketua BPD Desa Ipu menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk permusuhan terhadap dunia usaha, melainkan upaya menjaga kearifan lokal dan menegakkan aturan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah adat wajib menghormati norma dan hukum adat setempat.

“Masyarakat hanya meminta penghormatan atas adat dan hak mereka. Jika aturan ini diabaikan, maka sanksi adat harus dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua BPD.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sepalar Yasa Kartika belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat luas dan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial jika tidak segera diselesaikan secara musyawarah. (Usupriyadi)

Previous Post

Puncak Hari Disabilitas Internasional di Wajo Mengukir Deklarasi Wajo Inklusif, Merayakan Kesetaraan dan Keberdayaan!

Next Post

Gaji PPPK Paruh Waktu Sumut Bervariasi, Guru Minta Evaluasi Kebijakan

Next Post

Gaji PPPK Paruh Waktu Sumut Bervariasi, Guru Minta Evaluasi Kebijakan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Sumut Bervariasi, Guru Minta Evaluasi Kebijakan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Mesjid Al-Amilin Sukajadi-Pekanbaru Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Sebanyak 16 Ekor

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • 8 KM Jalan Hilifalago–Hilifalago Raya dan Hilifarono Rusak Berat, Warga Minta Pemkab Nias Selatan Segera Turun Tangan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Solar Subsidi Mengalir ke Kantong Yang Salah

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Bupati Nias Selatan Lantik 43 Pejabat, Empat Camat Ikut Berganti

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
TIPIKOR TV

© 2020 TIPIKOR TV

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • DKI Jakarta
    • Prov. Riau
    • Prov. Sumatra Barat
    • Prov. Sumatra Selatan
    • Prov. Sumatra Utara
    • Prov. Jambi
    • Prov. Babel
    • Prov. Gorontalo
    • Prov. Jawa Barat
    • Prov. Jawa Timur
    • Prov. Malut
    • Prov. Sulut
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 TIPIKOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77