NIAS SELATAN//TipikorTV.com – Polres Nias Selatan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (16/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., dengan melibatkan sekitar 50 personel.
Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lahusa.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang berada di dalam rumah, masing-masing berinisial RL (40), warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa; IH (37), warga Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa; TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; dan KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga berperan sebagai pihak yang menguasai dan mengedarkan narkotika. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 26 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu, uang tunai Rp3.157.000, satu timbangan elektrik, empat alat isap atau bong, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu kotak hitam berisi plastik klip, dua kaca pyrex, satu sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta tiga unit sepeda motor.
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan OSN akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Nias Selatan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa keempat orang yang diamankan beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik juga akan mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengungkap jaringan peredaran narkotika, serta mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Polres Nias Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Status hukum keempat orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Nias Selatan.
Polisi Bersama Masyarakat
(FANEMA BAGO)



Discussion about this post