Nias Selatan //tipikor tv.com.–Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, seorang pria berinisial PD (36) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial PD di sebuah rumah berwarna pink dekat Puskesmas Hilisimaetano, Desa Idala Jaya Hilisimaetano.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan (surveillance) guna memastikan keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat berada di rumah yang dimaksud.
Saat petugas mendatangi rumah tersebut, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan PD yang diduga sebagai penjual atau bandar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam interogasi awal, PD mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di kamar miliknya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga dan anak pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan 27 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 1,60 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu potongan pipet yang digunakan sebagai sekop, satu lembar tisu, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, PD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Fanema Bago )



Discussion about this post