• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
  • Login
TIPIKOR TV
  • Beranda
  • Daerah
    • DKI Jakarta
    • Prov. Riau
    • Prov. Sumatra Barat
    • Prov. Sumatra Selatan
    • Prov. Sumatra Utara
    • Prov. Jambi
    • Prov. Babel
    • Prov. Gorontalo
    • Prov. Jawa Barat
    • Prov. Jawa Timur
    • Prov. Malut
    • Prov. Sulut
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tanggapan Calon Kuasa Hukum LSP; Hormati Proses Hukum, Pembuktian di Pengadilan Menjadi Bukti

Tanggapan Calon Kuasa Hukum LSP; Hormati Proses Hukum, Pembuktian di Pengadilan Menjadi Bukti
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 7 November 2026 — Proses hukum perkara dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri terus berjalan pascapenetapan tiga tersangka pada 3 November 2026 lalu. Sementara perkara masih dalam tahap penyidikan, salah satu calon anggota tim kuasa hukum LSP menyatakan kesiapan penuh memberikan pembelaan hukum, sekaligus menegaskan agar proses hukum berjalan objektif dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hormati Proses Hukum, Jaga Praduga Tak Bersalah

Afriadi Andika, S. H., M. H. Yang merupakan Putera Minang bersuku Sikumbang Calon pengacara LSP tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses hukum, namun menekankan penetapan tersangka bukanlah putusan akhir.

“Silakan diproses. Kami akan melakukan pembelaan kepada LSP dan timnya. Kalau memang perkara ini harus berlanjut, biarkan proses hukum berjalan. Nanti di pengadilan kami pastikan hak-hak pembelaan mereka akan kami perjuangkan.”

“Apabila Bareskrim bertindak berdasarkan laporan dan bukti, proses itu harus dihormati. Namun penetapan tersangka bukan akhir pembuktian. Pengadilan adalah tempat menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum kedua belah pihak,” jelasnya. Ia juga mengingatkan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prioritas Penegakan Hukum: Narkoba, Korupsi, dan Lingkungan

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti prioritas penegakan hukum yang dinilai lebih mendesak.

“Bagi saya, kasus ini tidak terlalu menarik. Yang lebih penting mendapat perhatian serius adalah kasus narkoba, korupsi, kejahatan terhadap hutan dan lingkungan. Itu persoalan besar yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.”

Ia juga menyampaikan pandangannya terkait isu penyadapan:

“Mau seribu kali ponsel disadap, kalau kita berjalan di jalur yang benar, pada akhirnya yang memantau justru bisa kelelahan.”

Kemungkinan Motif Haras Diuji Secara Objektif

Pihaknya juga menyebutkan adanya kemungkinan persepsi bahwa tindakan penyadapan tersebut dilakukan atas dasar upaya menyelamatkan Presiden maupun kepentingan negara. Namun ia menegaskan hal itu belumlah fakta yang terbukti.

“Motif, latar belakang, dan tujuan harus diuji secara objektif melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Pendapat pribadi tidak sama dengan fakta hukum.”

Penutup

Perkara ini masih dalam tahap proses hukum. Seluruh dugaan dan argumen harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah. Pengadilan nantinya akan menjadi ruang yang menentukan kebenaran fakta, motif, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun proses hukum berjalan, hak pembelaan tersangka tetap dijamin undang-undang, dan keadilan hanya dapat ditegakkan jika seluruh pihak menghormati proses hukum secara

Previous Post

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Tinjau Polsek Lahusa, Pastikan Personel Tetap Profesional di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Next Post

Wakapolres Nias Selatan Turun ke Gereja, Ajak 200 Jemaat Bersatu Perangi Narkoba dan Judi Online

Next Post
Wakapolres Nias Selatan Turun ke Gereja, Ajak 200 Jemaat Bersatu Perangi Narkoba dan Judi Online

Wakapolres Nias Selatan Turun ke Gereja, Ajak 200 Jemaat Bersatu Perangi Narkoba dan Judi Online

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Sumut Bervariasi, Guru Minta Evaluasi Kebijakan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Mesjid Al-Amilin Sukajadi-Pekanbaru Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Sebanyak 16 Ekor

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • 8 KM Jalan Hilifalago–Hilifalago Raya dan Hilifarono Rusak Berat, Warga Minta Pemkab Nias Selatan Segera Turun Tangan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Solar Subsidi Mengalir ke Kantong Yang Salah

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Bupati Nias Selatan Lantik 43 Pejabat, Empat Camat Ikut Berganti

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
TIPIKOR TV

© 2020 TIPIKOR TV

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • DKI Jakarta
    • Prov. Riau
    • Prov. Sumatra Barat
    • Prov. Sumatra Selatan
    • Prov. Sumatra Utara
    • Prov. Jambi
    • Prov. Babel
    • Prov. Gorontalo
    • Prov. Jawa Barat
    • Prov. Jawa Timur
    • Prov. Malut
    • Prov. Sulut
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 TIPIKOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77